Bisnis Online Merajalela: Permendag 2023 Menghapus Pelarangan Berjualan di TikTok

Bisnis online semakin merajalela di era teknologi yang pesat, dan salah satu platform yang kini populer untuk berbisnis online adalah TikTok. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menghapus pelarangan berjualan di TikTok. Namun, aturan ini membatasi TikTok hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung. Pedagang […]

The post Bisnis Online Merajalela: Permendag 2023 Menghapus Pelarangan Berjualan di TikTok appeared first on LIPUTAN JATIM.
https://ouo.io/wKQfH1

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started