Liputanjatim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kendaraan bermotor seperti Mobil dan Motor, sejak tahun 2025 wajib memiliki Asuransi Third Party Liability (TPL) . Kepala Eskskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa aturan ini sudah diterapkan diberbagai negara didunia dan di Indonesia saat ini sifatnya masih suka rela. Meskipun pada […]
The post Tahun 2025 Pemerintah Wajibkan Kendaraan Bermotor Memiliki Asuransi Third Party Liability appeared first on LIPUTAN JATIM.
https://ouo.io/y24bwmb


Leave a comment